Sumbawa Besar, Mediajejakdigital– Lapak UMKM di kab Sumbawa kini menjamur bahkan lapak di bangun diatas Trotoar dan diatas Draynase sehingga mengganggu aktifitas pejalan kaki.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumbawa Ir.H.Syarafruddin Jarot. MP, menginstruksikan kepada semua OPD yang pelajsana Perda untuk lebih tanggap dan respon terhadap pelanggaran aturan untuk menciptakan Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahterah.
Selain itu, Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ir. Syafruddin, M.Nur kepada Media menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa tentang UMKM salah satunya adalah Perda nomor 8 Tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kakilima (PKL).
“Perda ini mengatur berbagai Aspek terkait penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk izin usaha, lokasi berjualan serta Sanksi bagi pelanggaran, “terang Kadis.
Selanjutnya, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Aris.S.Sos di ruang kerjanya memaparkan, sesuai Instruksi Bupati kepada OPD sebagai pelaksana Perda.
“OPD wajib menjalankan Tugas Pokok sesuai fungsinya yang terkait dengan Perda, sesuai Instruksi Bupati tentang penegakan Perda bisa berjalan dengan baik dan benar, “tutupnya. (Ram/mjd)