Penundaan Sidang Praperadilan Kasus Ai Jati, Tim Advokat Soroti Ketidaksiapan Termohon

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital.com — Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bintang Imran Maulana (warga BTN Puri Citra Samawa) yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa hari Rabu (26/11/2025) telah resmi ditunda. Kasus ini berkaitan dengan penangkapan lima warga dalam aksi penolakan eksekusi lahan Ai Jati, Kecamatan Alas Barat. Sidang yang dipimpin Hakim Rion Apraloka, S.H., M.Kn., gagal berjalan karena pihak termohon tidak dapat hadir.
Ketua Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, S.H., mengungkap dua alasan penundaan yang dibacakan majelis hakim. “Pertama, pihak termohon masih menyiapkan berkas praperadilan dan berkoordinasi dengan pengemban fungsi hukum Polda NTB. Kedua, Polres Sumbawa sedang melaksanakan audit kinerja tahap II tahun 2025 serta mempersiapkan Operasi Lilin Rinjani 2025,” jelasnya.
Sidang lanjutan telah dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Desember 2025. Meskipun demikian, pihak pemohon menyatakan kesiapan penuh. “Kami sudah seribu persen siap. Berkas pembuktian insyaallah lengkap, dan 15 advokat yang tergabung dalam aliansi kami siap mengawal perkara ini,” tegas Ahmadul.
Dari total 15 advokat, sebanyak 10 orang hadir pada sidang perdana, sementara lima lainnya masih dalam perjalanan. Anggota tim kuasa hukum antara lain: Indi Suryadi, S.H.; Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.; Febriyan Anindita, S.H.; Muhammad Isnaini, S.H.; Iwan Haryanto, S.H., M.H.; Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H.; M. Anugerah Puji Sakti, S.H., M.H., C.Med.; Roli Pebrianto, S.H., M.H.; Syamsur Septiawan, S.H.; Nuryono, S.T., S.H.; Mujahidin, S.H., C.Mdf.; Ovu Denta Larra, S.H.; dan Randajamra Negara, S.H.
Anggota tim Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan empat dasar permohonan praperadilan yang diajukan. “Pertama, keabsahan penangkapan yang dinilai tidak sesuai Pasal 1 angka 20 dan Pasal 18 ayat (1)–(3) KUHAP. Kedua, keabsahan penetapan tersangka yang belum memenuhi syarat dua alat bukti (Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014). Ketiga, keabsahan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil (Pasal 21 KUHAP). Keempat, perlindungan HAM dan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 77–83 KUHAP),” paparnya.
Endra menegaskan bahwa praperadilan ini bertujuan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor hukum. “Langkah ini penting untuk menjamin pemulihan hak pemohon apabila ditemukan pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Anggota tim lainnya, Mujahidin, S.H., C.Mdf., menyoroti penundaan yang menurutnya mencerminkan ketidaksiapan pihak termohon. “Kita semua menginginkan proses hukum berjalan lancar dan saling menghormati. Jika ada gugatan seperti ini, pihak termohon wajib hadir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengadilan adalah titik akhir penentu kebenaran. “Kami ingin membuktikan semua yang diajukan, dan termohon harus hadir untuk menjawabnya. Selanjutnya, biarkan pengadilan yang memutuskan. Tugas kami hanyalah membuktikan,” tutupnya. (HARTADI/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *