Sumbawa, Mediajejakdigital – Seorang pria berusia 22 tahun berinisial IF asal Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus pihak kepolisian atas dugaan pencurian satu unit ponsel Samsung Galaxy A035. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 15.15 WITA oleh jajaran Polsek Buer.
Kejadian bermula ketika korban, S (38 tahun), terbangun dan mendapati ponselnya raib dari atas bantal di kamarnya. Pintu belakang rumah korban ditemukan rusak dan terbuka, menandakan adanya tindak pembobolan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.900.000. Laporan langsung dilayangkan ke Polsek Buer.
Berbekal informasi, polisi berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut di tangan seorang warga berinisial M di Kecamatan Utan. Ponsel tersebut diamankan, dan keterangan M mengarah pada IF sebagai penjualnya dengan harga jauh di bawah harga pasaran, yakni Rp 500.000.
Tim Polsek Buer langsung bergerak menuju kediaman IF dan menangkapnya. Dalam interogasi, IF mengakui perbuatannya sebagai pencuri tunggal. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Buer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Buer, Iptu Totok Ari Suwondo, S.H., menjelaskan modus operandi pelaku yang memanfaatkan pintu samping rumah korban yang tidak terkunci. Yang mengejutkan, uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan IF untuk bermain judi online.
Saat ini, IF telah ditahan di Mapolsek Buer bersama barang bukti ponsel Samsung Galaxy A035. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum. (Hartadi/mjd)