Modus Penyelundupan Barang Haram, 2 Tersangka Diamankan

Sumbawa, Mediajejakdigital– Petugas kepolisian mengungkap modus penyelundupan narkoba jenis sabu yang cukup licik. Dua pria, RF (31) dan S (37), warga Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap karena kedapatan membawa 2 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan mie instan di area Tambang PT. SJR, Selasa (1/7/2025) pukul 12.30 WITA.

Informasi awal bermula dari kecurigaan petugas keamanan PT. SJR yang menemukan paket mencurigakan di Pantai Jemplung. Penyelidikan mengungkap kronologi penyelundupan. S menghubungi RF via WhatsApp pada 30 Juni 2025 untuk mengatur pengiriman satu dus Indomie ke lokasi tambang. Dus tersebut diterima RF malam harinya dan dibawa ke lokasi tambang keesokan paginya. Meskipun sempat diperiksa di Pantai Jemplung, sabu yang tersembunyi dalam dus Indomie baru terdeteksi saat pemeriksaan di tambang.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan. Dari pengakuan S, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000. Barang bukti yang disita meliputi 2 gram sabu, dan dua unit ponsel milik tersangka. Kedua tersangka akan dilimpahkan ke Polsek dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada Rabu (2/7/2025) pukul 07.30 WITA. Polisi masih memburu Y dan terus mengungkap jaringan narkoba tersebut. (Hartadi/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *