Haikal Firmansyah Menang Hearing DPRD Lombok Tengah

Lombok Tengah NTB, Mediajejakdigital– Tekanan publik yang dipimpin Haikal Firmansyah, Ketua Umum Asosiasi Pemuda Inspirator NTB (API NTB), akhirnya membuahkan hasil.
Dalam hearing resmi bersama DPRD Lombok Tengah terkait kasus siswi yang jatuh dari lingkungan pondok pesantren, pihak yayasan yang sebelumnya menghindar kini menyatakan siap bertanggung jawab penuh.
Pernyataan tersebut muncul setelah Haikal secara tegas mematahkan alasan-alasan yayasan yang dinilai ingin melepaskan tanggung jawab dengan dalih korban kabur atas kemauan sendiri.
Menurut Haikal, selama anak berada di bawah pengawasan lembaga pendidikan, maka tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan tidak bisa dialihkan.
“Anak itu bukan tahanan, tapi juga bukan objek yang bisa dilepas begitu saja. Ketika terjadi insiden serius hingga harus menjalani operasi, maka yayasan wajib bertanggung jawab penuh,” tegas Haikal dalam forum hearing.
Hearing Berpihak pada Fakta, API NTB Menang Substansi Dalam hearing tersebut, DPRD Lombok Tengah menilai tuntutan yang disampaikan Haikal Firmansyah logis, berbasis perlindungan anak, dan berpihak pada korban.
Tekanan argumentatif yang kuat membuat pihak yayasan akhirnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Hasil hearing ini dinilai sebagai kemenangan substansial bagi masyarakat sipil, khususnya API NTB, yang selama ini konsisten mengawal isu-isu keadilan sosial dan perlindungan anak di NTB.
Haikal: Ini Peringatan Keras untuk Semua Lembaga Pendidikan
Haikal menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh yayasan, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan di NTB agar tidak abai terhadap keselamatan dan hak anak.
“Kalau hari ini satu kasus dibiarkan, besok bisa ada korban berikutnya. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian lembaga,” ujarnya.
API NTB juga meminta DPRD dan pemerintah daerah mengawal komitmen yayasan hingga tuntas, mulai dari biaya pengobatan, pemulihan korban, hingga evaluasi sistem pengawasan internal lembaga. (Aw/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *