Taliwang, Mediajejakdigital–Jelang Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 3 Juli mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghadapi dilema pelik dalam membahas dua Raperda yang tengah menjadi sorotan. Pembahasan alot ini mengancam terhambatnya arah pembangunan daerah.
Salah satu Raperda yang menuai kontroversi adalah Raperda tentang pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Taliwang. Ketua Pansus I, Andi Laweng, MH, mengungkapkan kekhawatiran akan potensi kekosongan regulasi. Pencabutan perda ini akan mengalihkan kewenangan pengaturan ke tingkat Peraturan Bupati (Perbup), menimbulkan celah hukum yang berisiko mengganggu proses perizinan.
Lebih jauh, Andi Laweng menyoroti dampak pencabutan perda terhadap kawasan lindung. Peralihan kewenangan sepenuhnya ke eksekutif dikhawatirkan akan melemahkan fungsi kontrol DPRD terhadap pengelolaan kawasan tersebut, berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut pengawasan kebijakan ruang yang krusial.
Raperda krusial lainnya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Andi Laweng menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RPJMD, mengingat dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kesalahan perencanaan dapat berdampak signifikan terhadap seluruh sistem pembangunan dan berujung pada kerugian masyarakat.
DPRD KSB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut sebelum paripurna. Namun, komitmen ini tidak akan mengorbankan kualitas substansi demi mengejar tenggat waktu. Prioritas utama adalah memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD KSB tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembahasan, tetapi juga akan mengawal penuh proses implementasi kedua Raperda tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Sumbawa Barat dan selaras dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pembahasan dua Raperda ini menjadi ujian bagi DPRD KSB dalam menyeimbangkan kecepatan dan kualitas penyusunan regulasi. Keputusan yang diambil akan berdampak signifikan terhadap arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat dalam lima tahun mendatang.(ram/mjd)