DPRD dan BKPSDM Sumbawa Barat Sepakati Perjuangan Non-ASN
Taliwang KSB, Mediajejakdigita– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB berkomitmen memperjuangkan status Pegawai Pemerintah Non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tetap mendapatkan kepastian kerja melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD KSB bersama BKPSDM, yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Banggar DPRD KSB. Rapat ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan pegawai Non-ASN.
Ketua Komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta SE, menyampaikan bahwa hasil RDP menegaskan tidak akan ada kebijakan merumahkan sisa pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, kondisi psikologis para pegawai Non-ASN perlu menjadi perhatian, mengingat mereka telah lama mengabdi dan membutuhkan kepastian status.
“Bisa kita bayangkan kondisi psikis mereka yang hingga kini masih menunggu kepastian. Kami pastikan tidak akan ada sikap untuk merumahkan sisa Non-ASN. Ini adalah hak mereka yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Muhammad Hatta.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD KSB dan Pemerintah Daerah menyepakati sejumlah rekomendasi. Pertama, merujuk pada Surat Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 serta hasil konsultasi ke BKN Regional X Denpasar, UPT BKN Mataram, BKD Provinsi NTB, dan Kemenpan RB, disepakati untuk memperjuangkan pegawai Non-ASN dengan masa pengabdian di atas dua tahun dan masih aktif bekerja hingga 31 Oktober 2023 atau kategori “pra”. Berdasarkan data BKPSDM, jumlah kategori ini mencapai 277 orang.
Kedua, terhadap pegawai Non-ASN dengan masa kerja mulai November 2023 ke atas atau kategori “pasca” yang berjumlah 295 orang, tindak lanjut pengusulannya akan dikonsolidasikan bersama Bupati Sumbawa Barat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Ketiga, Komisi I DPRD KSB menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh pegawai Non-ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang berjumlah sekitar 579 orang agar diberikan kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM KSB, dr. H. Saifuddin, MM, menyampaikan bahwa kebijakan daerah sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Pemda KSB akan mengikuti arahan Kemenpan RB dalam mendorong Non-ASN menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Yang masih ada ini tidak akan dirumahkan. Ada beberapa opsi seperti skema KSB Maju, BLUD, hingga outsourcing sesuai kebutuhan program. Ini sedang kami kaji dan ditargetkan selesai tahun ini,” jelasnya.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD KSB juga menyampaikan pandangannya. Norvie Aperiansyani, ST., M.A, menekankan pentingnya perjuangan bersama agar status Non-ASN menjadi jelas. Sementara Ahmad Rivai, SKM, menilai RDP tersebut sebagai bagian dari ikhtiar dan doa agar pengabdian para Non-ASN mendapatkan pengakuan negara melalui status PPPK.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera bertemu Bupati Sumbawa Barat guna menyampaikan dan memperbarui hasil RDP, serta memperkuat langkah perjuangan bagi pegawai Non-ASN, khususnya 277 orang kategori pra yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (Arip/mjd)






