Bom Waktu Proyek Gedung TB Paru RSMA

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital– Fakta lapangan proyek pembangunan Gedung TB Paru kini berubah menjadi bom waktu hukum.
“Penyedia jasa secara tegas menyatakan bahwa progres pekerjaan riil di lapangan telah mencapai 75 persen, dan dapat menyentuh 80 persen bila perhitungan material on-site dilakukan sesuai aturan sah pengadaan barang dan jasa, ” ungkap Yaski Pranata Humas PT Duta Bima Raya.
Kata Yaski, Angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil kerja tim teknis profesional yang turun langsung ke lapangan. Namun ironisnya, PPK justru menutup mata terhadap fakta, memilih berlindung di balik narasi administratif yang diduga sengaja direkayasa.
“Penyedia menilai PPK tidak memahami prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, terutama terkait penghitungan progres berbasis material on-site yang tercantum dalam kontrak dan pasti digunakan dalam pekerjaan, “jelasnya.
“Ini bukan ketidaktahuan biasa, ini berbahaya,” tegasnya kembali.
Lebih jauh, Yaski meyakini bahwa KPA/PA, PPK, dan Konsultan Pengawas hingga hari ini tidak pernah memegang dokumen progres akhir yang ditandatangani secara sah oleh penyedia.
“Jika ada dokumen yang mengatasnamakan progres akhir tanpa tanda tangan, maka kami nyatakan patut diduga palsu, “ucap Yaski.
Lanjut Yaski, Narasi keterlambatan dan deviasi yang selama ini digaungkan dinilai akal-akalan sempit, karena PPK dan Konsultan Pengawas tetap memaksakan jadwal awal kontrak 4 September 2025, seolah-olah: Tidak pernah ada pergeseran lokasi, Tidak terjadi perubahan struktur dan kultur tanah, Tidak ada pengukuran ulang yang baru dimulai 23 September 2025 lalu.
“Padahal seluruh perubahan tersebut bukan kehendak penyedia, melainkan permintaan Konsultan Pengawas, dan disetujui serta didengar langsung oleh PPK, “terang Yaski.
Kecurigaan publik menguat saat rapat 22 Desember 2025, di mana penyedia secara langsung melihat dan mendengar kekompakan tidak wajar antara PPK dan Konsultan Pengawas.
Fakta lapangan dipinggirkan, sementara skenario deviasi terus dibangun. Reschedule yang seharusnya wajib justru sengaja tidak dilakukan.
“Kami melihat sendiri. Ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga sudah masuk wilayah kesengajaan, “tambah Yaski.
Meski mengalami kerugian materil yang sangat besar, penyedia memilih tetap menyelesaikan pekerjaan demi: Kepentingan masyarakat luas, Fungsi fasilitas kesehatan, Menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan. Sikap ini kontras dengan perilaku pejabat yang justru diduga bermain aman di balik meja. (Hartadi/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *