Waspada!! Sertifikat Diduga Palsu Ini Kata BPN Sumbawa Barat

Taliwang, Mediajejakdigital– Beredar dokumen sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Dokumen tersebut di duga palsu.

Berdasarkan informasi yang di Terima media ini, bukti lembaran sertifikat dan kertas yang di gunakan tidak sama, ada berberapa aitem perbedaan termasuk penggunaan kertas pada sertifikat.

Sertifikat palsu adalah dokumen yang dibuat atau dipalsukan untuk meniru dokumen asli, dengan tujuan memperoleh keuntungan atau menghindari kewajiban.

Menanggapi adanya dugaan pemalsuan sertifikat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dick Atmajaya mengungkapkan tekait adanya dokumen sertifikat dapat di ketahui secara detail mengunakan alat infrared atau sejenisnya. Rabu (2/7/2025)

Lanjut Dick sapaan akrabnya, Ciri-ciri sertifikat tanah asli sesuai data baru yang di rilis tahun 2025 yaitu : Sampul berwarna coklat, Logo Garuda Pancasila di sampul, Nomor seri sertifikat yang unik, barkot terlampir di belakang sertifikat, Tanda tangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Hanya memiliki 1 Lembar sertifikat.

“Untuk lebih jelas masyarakat dapat langsung mengecek Keaslian Sertifikat Tanah ke BPN setempat, atau Cek sertifikat tanah via aplikasi melalui PlayStore “Sentuh Tanahku”, ” terang Dick.

Berdasarkan Hukum dan Aturan Pemalsuan Sertifikat, Pemalsuan sertifikat tanah dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk sertifikat tanah, Penggunaan sertifikat palsu dapat menimbulkan kerugian dan ancaman hukum. (Ram/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *