Dinamika Perda Miras, Fraksi PKS Beri Apresiasi Ormas Dan Tokoh Masyarakat

Taliwang, Mediajejakdigital— Menyikapi perkembangan dan dinamika sosial politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhir-akhir ini, terkait rencana perubahan Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat yang menyita perhatian Ormas dan Tokoh Masyarakat.

Mulai dari MUI, Muhammadiyah, NU, IPARI, dan Ketua Baznaz KSB memberikan penilaian yang sama yaitu menolak untuk melegalkan Minuman beralkohol dan menghilangkan peran MUI dan Lembaga Adat Tana Samawa ( LATS ).

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua ormas dan tokoh masyarakat yang telah memberikan pandangan dan penilaian terhadap perda nomor 13 tahun 2018,” kata anggota Fraksi PKS Norvie Apriansyani, ST, MA, Rabu, (11/6/2025).

Menurut Norvie, Perda ini dihajatkan untuk melindungi warga Kabupaten Sumbawa Barat dari penyakit masyarakat, sikap pandangan ormas dan tokoh masyarakat sejalan dengan arah perjuangan Fraksi PKS Sumbawa Barat yang ingin menjaga agar nilai nilai peradaban fitrah tetap ada di dalam kehidupan bermasyarakat.

Masih banyak cara lain untuk kita meningkatkan PAD tanpa harus melegalkan minuman beralkohol. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Sumbawa Barat siap mengawal dan menolak rencana perubahan perda nomor 13 tahun 2018 ini untuk melegalkan minuman beralkohol. (Ram/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *