Tidak Masuk WPR/IPR, Kontrak Lahan Modus Baru! WNA Bebas Garap Tambang Ilegal Di Lantung

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital.net –Kegaduhan tambang kembali terjadi di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Titik Lawang Tua dan Mangko kini jadi sorotan karena diduga kuat beroperasi ilegal dan dikendalikan WNA asal China.
 
MODUS “KONTRAK LAHAN”
 
Aktivitas di dua lokasi itu disebut tidak main-main. Warga menyebut para pengusaha WNA China menggunakan modus “kontrak lahan” langsung ke pemilik untuk menggarap tambang.
 
Modusnya masif dan terstruktur: Kontrak lahan langsung ke warga pemilik, Pengerahan alat berat beroperasi malam hari pukul 17.00 – 07.00 WITA. Target kerja 8 jam per hari. Bahan kimia perendaman diduga diimpor dari China, Mempekerjakan TKA China, Solar non subsidi digunakan untuk operasional
 
“Aktivitas alat berat malam hari mulai jam 17:00 sampai pagi jam 07.00. Alat berat target kerja 8 jam per hari,” ungkap Aktivis Masyarakat Lantung, M. Taufan, Senin (7/9/2026).
 
FAKTA MENGEJUTKAN: WPR/IPR RESMI CUMA DI 2 BLOK
 
Data di lapangan menunjukkan Wilayah Pertambangan Rakyat – WPR, Izin Pertambangan Rakyat – IPR, dan Koperasi tambang resmi di Lantung hanya ada di:  
1. Blok Lantung 1 – wilayah Selong/Toyang  
2. Blok Lantung 2 – wilayah Padesa  
 
Sementara Lawang Tua dan Mangko sama sekali belum masuk dalam WPR, IPR, maupun koperasi resmi.
 
“Kalau WPR, IPR, dan koperasi resminya hanya di Selong dan Padesa, lalu kegiatan di Lawang Tua dan Mangko itu atas dasar apa? Ini jelas rawan jadi tambang ilegal,” ujar Taufan.
 
WARGA: NEGARA HARUS HADIR, TUTUP SEKARANG!
 
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat tambang di Lawang Tua dan Mangko berjalan tanpa dasar hukum negara. Warga khawatir dampaknya: kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga ancaman keselamatan kerja. 
 
Warga dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum – APH segera turun dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:  Legalitas kegiatan, dokumen lahan, keberadaan alat berat, asal-usul bahan kimia, status TKA China, dan pihak-pihak yang terlibat.
 
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang tidak ada izin, harus segera ditertibkan dan ditutup. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Taufan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM NTB, Pemkab Sumbawa, maupun Polres Sumbawa terkait status hukum aktivitas tambang di Lawang Tua dan Mangko. (Tim GJI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *