Tong Gelundung Tanpa Izin Meresahkan, Masyarakat Perjuk Minta Ditertibkan

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Aktivitas pengusaha Pelindian emas dengan sistem “Tong” tanpa izin di wilayah Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas usaha yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan tersebut.
 
“Warga sekitar resah dengan keberadaan usaha ini. Mereka khawatir limbah berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari lingkungan dan kesehatan, ” ungkap perwakilan LSM Semut Merah Fikri Insani. 
 
Kata Fikri, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik peleburan emas menggunakan metode tong atau Pelindian masih beroperasi. Usaha ini diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait, baik izin lingkungan, izin usaha, maupun izin pertambangan.
 
“Warga kawatir limbah berbahaya dari proses peleburan seperti merkuri dan sianida mencemari air, tanah, dan udara. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari gangguan kesehatan hingga rusaknya lahan pertanian, “terang Fikri. 
 
Diduga Langgar UU Minerba
 
Aktivitas peleburan emas tanpa izin melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1.  UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba – Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin
2.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL
3.  Peraturan BAPEDAL tentang B3 – Limbah merkuri dan sianida termasuk B3 yang pengelolaannya diatur ketat
 
Tanpa pengawasan, potensi pencemaran dan kecelakaan kerja juga sangat tinggi.
 
“Kami tidak anti investasi. Tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai demi keuntungan segelintir orang, kesehatan dan lingkungan  yang jadi korban,”tegas Fikri. (Red/mjd) 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *