
Suntik Modal Rp.400 M Ke Bank NTB Syariah, Bupati KSB Ajukan 4 Raperda Ke DPRD

Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T, M.Si. menghadiri Sidang Paripurna DPRD KSB guna menyampaikan penjelasan pemerintah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Bupati memaparkan urgensi dari masing-masing Raperda yang mencakup penguatan ekonomi daerah, tata kelola aset, hingga perlindungan sosial.
Adapun empat Raperda tersebut meliputi:
1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.
3. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
*Genjot PAD Lewat BUMD dan Bank NTB Syariah*
Terkait penyertaan modal BUMD, Bupati H. Amar menekankan pentingnya optimalisasi BUMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan ekonomi. Salah satu poin krusial adalah dukungan terhadap Perumda Bariri Aneka Usaha dalam mengakselerasi program “Sumbawa Barat Maju Luar Biasa”, khususnya di sektor agribisnis sapi dan pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, Pemda berencana menambah penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah sebesar Rp400 miliar yang akan direalisasikan bertahap selama 10 tahun.
“Sampai tahun 2025, kita telah merealisasikan Rp100 miliar. Penambahan modal ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, memperluas layanan, dan meningkatkan dividen bagi daerah sesuai kemampuan keuangan kita,” ujar Bupati.
*Tata Kelola Aset Lebih Transparan*
Mengenai perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati menjelaskan langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian mencakup kepastian hukum dalam pemanfaatan aset, termasuk ketentuan teknis penjualan kendaraan perorangan dinas agar lebih transparan dan akuntabel.
*Payung Hukum Lindungi Anak KSB*
Bupati memberi perhatian khusus pada Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Ia menegaskan setiap anak di KSB wajib mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
“Kita memerlukan sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum hingga korban kekerasan fisik maupun psikis. Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menjamin masa depan generasi kita,” tegasnya.
Menutup penjelasannya, Bupati H. Amar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan. Ia berharap proses pembahasan empat Raperda ini berjalan lancar dengan saran dan masukan konstruktif dari legislatif.
“Kami menyadari masih ada hal yang memerlukan pendalaman. Sinergi dengan DPRD sangat kami harapkan agar regulasi ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumbawa Barat,” pungkas Bupati. (Arip/mjd)
