Pansus DPRD Sumbawa Barat Rampungkan Kajian Pemindahtanganan Aset Ke PT AMNT

Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait permohonan Bupati untuk pemindahtanganan dua aset milik daerah kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
 
Permohonan tersebut disampaikan Bupati melalui Surat Nomor 900.14.1/1173.1/BPKAD/X/2025 dan Surat Nomor 900.14.1/1173.2/BPKAD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Dua aset yang diusulkan yakni: 
1. Tukar-menukar aset milik daerah dengan PT AMNT yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.  
2. Penjualan aset milik daerah kepada PT AMNT di Kawasan Industri Smelter, Kecamatan Maluk.
 
Ketua Pansus menjelaskan, pemindahtanganan Barang Milik Daerah merupakan pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut penghapusan, berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal. Hal ini dilakukan untuk barang yang tidak digunakan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan, rusak, atau tidak ekonomis. Meski demikian, Pansus menilai kedua aset tersebut merupakan aset strategis yang dimiliki daerah.
 
Kaji Aspek Yuridis hingga Manfaat
 
Pansus DPRD telah menelaah rencana pemindahtanganan dari berbagai aspek, terutama aspek yuridis. Rujukan utama yang digunakan adalah PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
“Regulasi tersebut menegaskan pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, serta senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan daerah,” terang Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, ST. 
 
Dengan memperhatikan asas-asas tersebut, Pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Termasuk melakukan peninjauan terhadap aspek yuridis, administratif, serta menilai kelayakan dan manfaat dari rencana pemindahtanganan sesuai regulasi yang ada.
 
Libatkan Kemendagri hingga BPK
 
Pembahasan dilakukan secara cermat melalui rapat internal, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, kunjungan kerja, serta peninjauan terhadap dokumen administrasi dan aspek legalitas Barang Milik Daerah yang menjadi objek pembahasan.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke berbagai pihak, di antaranya:  
1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;  
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB;  
3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB; dan  
4. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
 
Laporan hasil kerja Pansus ini akan menjadi acuan bagi Pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan, yakni memberikan persetujuan atau tidak menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang diajukan Bupati Sumbawa Barat. (Arip/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *