Nyaris Tersenggol Sepeda Motor Berujung Saling Lapor

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital.net– Peristiwa pertengkaran yang melibatkan Heronimus Tulasi terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Heronimus baru keluar dari rumah saksi Yohanes Nahak alias Anis dan sedang berbincang dengan Anis di depan pintu pagar rumahnya, ketika tiba-tiba Jemi anak Rofinus Kaka muncul dengan mengendarai kendaraan dengan cepat hingga hampir menyenggolnya.
 
Heronimus mengingatkan Jemi agar lebih hati-hati dengan mengatakan, “Jangan ngebut-ngebut, pelan-pelan saja”. Namun, Jemi tidak merasa bersalah atau meminta maaf, malahan menantang Heronimus sebelum melaju kembali menuju rumahnya.
 
Merasa tidak dihargai dan ditantang, Heronimus pergi ke rumah Jemi. Di jalan, ia bertemu dengan Niven (saksi fakta) yang sedang pulang dan meminta untuk diantar. Setibanya di rumah Jemi, Heronimus masuk ke halaman dan menemukan beberapa teman Jemi  di teras, termasuk Ryan (saksi pihak Rofinus) yang diduga dalam pengaruh alkohol. Rofinus Kaka sendiri baru pulang kerja sebagai tukang ojek.
 
Heronimus langsung menyampaikan kepada Rofinus Kaka, “Om, tolong nasehatin anaknya”. Namun, Jemi tetap menantang dan tidak mau menerima nasehat, hingga Heronimus secara refleks menampar pipi kanan Jemi dengan tangan kirinya karena merasa Jemi tidak menghargai kata orang yang lebih tua.
 
Rofinus Kaka tidak menerima tindakan tersebut, membawakan Jemi masuk rumah, kemudian keluar kembali menyodorkan tubuhnya dengan berkata, “Pukul saya sini”. 
 
Saat Heronimus ditahan orang lain agar 
tidak terpengaruh, tangannya yang sebelah kanan digigit Rofinus Kaka. Karena merasa kesakitan, Heronimus mendorong bagian leher Rofinus Kaka agar berhenti mengigit. 
Kemudian Jemi keluar dengan membawa sapu untuk menyerang sebelum Heronimus dibawa pulang oleh warga.
 
Keesokan harinya, pada tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian datang untuk mengamankan Heronimus berdasarkan laporan Rofinus Kaka yang mengaku sebagai korban dengan tuduhan penganiayaan. 
 
Informasi yang menyebutkan ada pemukulan di dada, perut, atau bahkan membuat korban pingsan tidak sesuai dengan fakta. Rofinus,  Luka atau memar di area perut yang diakui Rofinus bukan disebabkan oleh Heronimus, bahkan korban sendiri mengaku tidak tahu siapa yang memberikan pukulan tersebut. Selain itu, Rofinus juga bukan termasuk kategori lansia dan tetap dapat beraktivitas serta bekerja seperti biasa pasca kejadian.
 
Sebagai tanggapan, Heronimus Tulasi melalui kuasa hukumnya Ovu Denta Larra. SH melaporkan balik Rofinus Kaka kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik. 
Hal ini dilakukan karena dipercaya bahwa keadilan harus dapat diperoleh oleh Heronimus sebagai warga negara yang patuhterhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Hingga saat berita ini diterbitkan, kasus masih dalam penanganan kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, serta berdasarkan fakta yang sebenarnya. (Hartadi/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *