Adanya Indikasi Ketimpangan, Proyek Pemprov NTB Di ‘Soal’

//Kontraktor : Kami Butuh Keadilan

Sumbawa Besar NTB, Mediajejakdigital–
Proyek pembangunan Gedung TB dan Paru RSMA Sumbawa anggaran Provinsi Nusa Tenggara Barat kini menjelma menjadi potret buram wajah keadilan pengadaan negara. Bukan sekadar proyek molor, tetapi indikasi kuat ketimpangan perlakuan hukum antara negara dan penyedia jasa.
 
Saat di temui media, Minggu 25/01/26, Yaski menegaskan, Keterlambatan pekerjaan selama 36 hari yang dijadikan dasar pemutusan kontrak sepihak, ternyata bukan disebabkan kelalaian rekanan, melainkan dipicu oleh perubahan site plan serta lambannya penyerahan shop drawing final oleh konsultan pengawas.
 
Namun ironisnya, penyedia justru dijadikan pihak yang disalahkan.” Tegas Yaski
 
“SPMK diterbitkan: 4 September 2025, Shop drawing final diterima: 11 Oktober 2025,
Artinya, hampir satu bulan proyek berjalan tanpa kepastian gambar kerja final, ” jelas Yaski. 
 
Dalam praktik konstruksi profesional, kondisi ini mustahil dikejar tanpa mengorbankan mutu, keselamatan, dan tanggung jawab teknis. “Namun alih-alih memberikan adendum perpanjangan waktu, PPK justru memilih jalan ekstrem: pemutusan kontrak sepihak, ” kata Yaski heran. 
 
Jeritan keadilan itu disampaikan tegas oleh Yaski Pranata, Humas dan Logistik CV Duta Bima Raya. “Kami tidak minta tambahan biaya. Kami hanya menuntut hak kami: perpanjangan waktu,” tegas Yaski.
 
Permintaan bukan tanpa dasar. Menurut Yaski, perlakuan terhadap proyek ini berbeda secara mencolok dibanding proyek lain dengan mekanisme yang sama:
– Proyek lain mendapat perpanjangan waktu
– Proses lelang sama-sama LPSE
– Sistem online dan terbuka nasional
– Mekanisme identik
 
“Kalau semua sama, lalu kami ini tinggal di negara mana? Di provinsi mana? Kok kami dianaktirikan?” ujarnya getir.
 
Penyedia menilai sikap Pemprov NTB bertolak belakang dengan fungsi negara sebagai pelindung pelaku usaha yang taat aturan. 
 
“Pemerintah seharusnya jadi bapak sekaligus ibu bagi kami,Tempat kami mengadu. Tapi yang kami terima justru pemutusan kontrak,” ungkap Yaski.
 
Permintaan perpanjangan waktu bukan tanpa pijakan hukum, antara lain: UUD 1945 Pancasila sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Klausul kontrak poin 5 tentang perpanjangan waktu, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PMK RI No. 243/PMK.05/2015 “Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b: sisa pekerjaan dapatkan dilanjutkan hingga 90 hari kalender”, Peraturan LKPP RI No. 9 Tahun 2018, Lampiran angka 7.18 tentang pemberian kesempatan. 
 
“Semua aturan ini ada. Tapi seolah tidak berlaku untuk kami,” tegas Yaski.
 
Diperkuat Putusan Mahkamah Agung/MK Nomor 1051 K/Pdt/2014, yang menegaskan bahwa: Pemutusan kontrak sepihak bukan wanprestasi, melainkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). (Arman/mjd). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *