
Sumbawa Besar, Mediajejakdigital– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program nasional unggulan peningkatan gizi anak justru menyisakan persoalan serius di Kabupaten Sumbawa.
Dapur 2 Bunga Eja, Kecamatan Empang, mendadak menghentikan operasional tanpa surat resmi, memicu kegaduhan dan kekecewaan penerima manfaat.
Penghentian sepihak ini bukan hanya mencederai prinsip tata kelola program negara, tetapi juga langsung berdampak pada hak dasar siswa, yang selama ini menggantungkan asupan gizi harian dari program MBG.
Kepala MAN 3 Sumbawa, Drs. H. Ahyar, kepada awak media, diruang kerjanya mengaku terkejut saat menerima kabar bahwa distribusi MBG dihentikan sementara. Ironisnya, informasi tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa dokumen resmi apa pun, “jelasnya.
“Kami sangat berharap ini jangan sampai terjadi. Anak-anak sudah terbiasa menerima makan gratis, dan manfaatnya sangat besar sesuai tujuan pemerintah,” ujar Ahyar.
Ia menegaskan, hingga kini pihak sekolah tidak pernah menerima penjelasan tertulis terkait alasan penghentian tersebut.
“Kalau memang harus berhenti, seharusnya dijelaskan apa permasalahannya. Ini menyangkut hak anak-anak yang diberikan Negara, Jangan penerima manfaat yang dikorbankan,” tegasnya.
“Anak-anak jadi kecewa. Dengan MBG, mereka lebih rajin ke sekolah. Ini nyata dampaknya,” tambah Ahyar.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penghentian MBG dilakukan tanpa mitigasi sosial, bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Sumbawa, Ardy, mengakui bahwa penghentian operasional dilakukan tanpa surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Suratnya memang belum ada, masih proses. Secara lisan dulu, surat menyusul,” akunya.
Alasan penghentian, kata Ardy, adalah konflik internal yang berpotensi menghambat pencairan anggaran dan pembayaran kepada suplier.
Namun ini justru memicu pertanyaan serius: mengapa program strategis nasional bisa dihentikan hanya dengan instruksi lisan?
Fakta bahwa BGN belum mengeluarkan surat resmi, sementara distribusi sudah dihentikan, memunculkan kesan pembiaran dan lemahnya pengawasan pusat.
Kasus ini menyingkap persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG di daerah: tata kelola amburadul, komunikasi buruk, dan minim akuntabilitas. Konflik internal antar-aktor justru berujung pada hilangnya hak anak atas makanan bergizi.
Pertanyaannya kini, di mana peran Badan Gizi Nasional ? Mengapa lembaga negara terkesan membiarkan dapur MBG berhenti tanpa dasar administrasi yang sah?
Jika kondisi ini dibiarkan, MBG berisiko menjadi program simbolik tanpa jaminan perlindungan penerima manfaat, dan anak-anak kembali menjadi korban kebijakan yang tidak tertib. (Arman/mjd)
