Mataram NTB, Mediajejakdigital– Ketimpangan kebijakan pengupahan kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kali ini, sorotan tertuju pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bintang Bano yang diduga tidak menjalankan kewajiban penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pegawai dan karyawannya selama dua tahun berturut-turut.
Manajemen perusahaan disebut tidak merealisasikan kenaikan UMK tahun 2024 dan 2025, sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur NTB yang disahkan.
Pegawai menyampaikan bahwa secara Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pendapatan perusahaan, Perumdam dinilai lebih dari mampu untuk menyesuaikan gaji sesuai standar UMK.
Namun, kebijakan tersebut tidak pernah dijalankan oleh Direktur Utama.
Ironisnya, di saat kesejahteraan pegawai diabaikan, penghasilan Direktur Perumdam disebut sangat besar, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di internal perusahaan daerah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pemuda Inspirator NTB (API NTB), Haikal Firmansyah, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakpatuhan serius terhadap regulasi ketenagakerjaan dan mencederai rasa keadilan sosial.
“Ini ironi besar. UMK Kabupaten Sumbawa Barat di tahun 2025 sekitar Rp. 2,8 juta, namun perusahaan milik daerah justru tidak patuh. Sementara swasta dikejar dan ditekan untuk mengikuti UMK, BUMD malah terkesan kebal. Ini ketimpangan struktural,” tegas Haikal.
Ia menambahkan, jika benar selama 2024 hingga 2025 penyesuaian UMK tidak dilakukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja dan membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BUMD.
“Perusahaan milik daerah seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru pelanggar. Negara tidak boleh kalah oleh direksi,” tambahnya.
API NTB juga mendesak Gubernur NTB dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk turun tangan secara tegas, melakukan audit kebijakan pengupahan, serta memastikan hak-hak pegawai Perumdam Bintang Bano dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koordinator pegawai Perumdam Bintang Bano, Abdul Hamid, S. Ag membenarkan atas ketidak adilan yang di terima, “Kami sudah mengajukan permohonan kenaikan gaji ke pihak manajemen perumda, tetapi tidak di indahkan justru pegawai di berikan tekanan dan dugaan intimidasi, ” ujarnya.
Dalam hal tersebut tambah Hamid, Pegawai sudah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat, hingga kini belum ada respon. “Ketidak adanya kejelasan, pegawai bersepakat kembali melayangkan surat ke Disnaker Provinsi NTB, “tutup Hamid. (Red.)
